c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

27 Agustus 2021

12:21 WIB

Test Input with Froala

Test Input with Froala

Editor: Fin Harini

<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>
<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>

Test Input with Froala

JAKARTA –  Kementerian Perikanan dan Kelautan resmi memiliki acuan pengelolaan PNBP di bidang kelautan dan perikanan, usai Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 yang mengatur 18 jenis PNBP sektor kelautan dan perikanan.

Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara, PP Nomor 85 Tahun 2021 terdiri dari 23 pasal dan lampiran. Adapun 18 jenis PNBP pada sektor kelautan dan perikanan meliputi pemanfaatan sumber daya alam perikanan, pelabuhan perikanan, pengembangan penangkapan ikan, penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi, pemeriksaan/pengujian laboratorium, pendidikan kelautan dan perikanan, pelatihan kelautan dan perikanan, analisis data kelautan dan perikanan.

Kemudian sertifikasi, hasil samping kegiatan tugas dan fungsi, tanda masuk dan karcis masuk kawasan konservasi, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut, persetujuan penangkapan ikan yang bukan untuk tujuan komersial dalam rangka kesenangan dan wisata, perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut, pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya, denda administratif, ganti kerugian, dan alih teknologi kekayaan intelektual.

Dalam PP tersebut turut dijelaskan, untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

PP Nomor 85 Tahun 2021 merupakan implementasi dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang salah satunya mengatur perubahan formula penarikan PNBP. Yaitu, penarikan pra produksi, penarikan pasca produksi dan sistem kontrak. 

Peraturan ini menjadi landasan hukum bagi KKP dalam mengimplementasikan tiga program terobosan 2021–2024, salah satunya Peningkatan PNBP dari Sumber Daya Alam Perikanan Tangkap untuk Peningkatan Kesejahteraan Nelayan.

PP Nomor 85/2021 ditetapkan dan diundangkan pada 19 Agustus 2021. Dengan terbitnya beleid ini maka PP Nomor 75 Tahun 2015 yang sebelumnya menjadi acuan, tidak lagi berlaku.

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan perikanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian bunyi  Pasal 22 dalam PP tersebut.  

Aturan Turunan
Seiring penerbitan aturan baru mengenai pengelolaan PNBP, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono meminta jajarannya untuk terus berinovasi. Tujuannya agar kualitas pelayanan kepada masyarakat kelautan dan perikanan terus meningkat. Sebab kualitas layanan juga menjadi kunci keberhasilan penerapan aturan baru ini.  

“Untuk mengoptimalkan PNBP guna menunjang pembangunan nasional, PNBP pada KKP sebagai salah satu sumber penerimaan negara, perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat berdasarkan semangat dan tujuan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya.

Sebagai aturan pelaksanaan atas PP Nomor 85 Tahun 2021, Menteri Kelautan dan Perikanan segera menetapkan empat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan serta 13 Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada seluruh stakeholder kelautan dan perikanan.

Sebagai informasi, KKP menargetkan pada masa kerja 2021-2024 untuk mendongkrak pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sub-sektor perikanan tangkap dari yang semula Rp600 miliar menuju Rp12 triliun.

Trenggono dalam rapat kerja pada Februari 2021 lalu mengatakan, pihaknya tengah menggodok sejumlah skema yang akan dipakai untuk mendukung pelaksanaan program terobosan tersebut. Di antaranya menggunakan sistem konsesi berdasarkan zonasi penangkapan atau menarik PNBP dari hasil produksi, bukan lagi dari perizinan seperti yang berjalan selama ini.

Program terobosan ini, kata Trenggono, tujuannya tidak sebatas untuk meningkatkan pendapatan negara dari subsektor perikanan tangkap tapi juga memastikan keberlanjutan ekosistem biota laut.

Pendapatan negara dari perikanan tangkap selama ini hanya di kisaran ratusan miliar. Angka tersebut sangat kecil bila dibandingkan dengan nilai ekonomi yang dihasilkan mencapai ratusan triliun.

Sejalan dengan rencana pelaksanaan program terobosan tersebut, pihaknya akan lebih memperkuat sistem pengawasan di lautan. Baik melalui teknologi maupun secara manual oleh tim Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). Tujuannya memberantas praktik illegal-fishing oleh kapal asing sehingga sumber daya laut yang ada, benar-benar untuk kesejahteraan nelayan Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar