c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

EKONOMI

27 Agustus 2021

20:17 WIB

Test Input with Froala

Test Input with Froala

Penulis: Rheza Alfian

Editor: Fin Harini

<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>
<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>

Test Input with Froala

TANGERANG – PT Lippo Karawaci Tbk menyatakan aset yang diambil alih Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) bukan milik Lippo Karawaci, namun milik Kementerian Keuangan yang sudah dimiliki secara hukum sejak tahun 2001.

Corporate Communications Danang Kemayang Jati mengatakan, karena sudah dikuasai negara sejak tahun 2001, otomatis aset tersebut bukan milik perusahaan lagi.

“Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk,” katanya melalui keterangan resmi, Tangerang, Jumat (27/8).

Ia juga menyangkal ada perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan dana BLBI.

“Tidak ada satupun perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan sekalipun atau satu sen pun, dana BLBI,” sambung Danang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan perusahaan sepenuhnya mendukung program pemerintah yang saat ini sedang mengonsolidasikan aset-aset para obligor dan debitur BLBI.  

Ia juga menegaskan, diambilalihnya aset yang berada di sekitar pemukiman milik PT Lippo Karawaci adalah hal yang wajar dan bukan berarti milik perusahaan.

“Bahwa di antara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, pemberitaan yang seolah-olah pemerintah melakukan penyitaan lahan atau aset PT Lippo Karawaci sebagai obligor dahulu atau sekarang tidak benar. “Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001,” ucap Danang.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Satgas BLBI melakukan penguasaan aset tanah dan bangunan atas obligor dan debitur eks penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia di berbagai daerah, termasuk di perumahan Lippo Karawaci.

Di Karawaci, ada 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang yang hari ini diambil alih oleh Satgas BLBI.

Aset tanah seluas 251.992 m2 yang berlokasi di Perumahan Lippo Karawaci ini terletak di lokasi yang strategis dengan nilai tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebesar Rp1.332.987.510.000,00.

Seluruh dokumen kepemilikan dari aset itu disebut sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Artinya, aset tersebut sudah merupakan aset milik pemerintah. Aset ini rencananya akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

“Aset-aset properti yang di Lippo Karawaci luasnya 25 hektare. Menurut Bupati 1 m2 harganya Rp20 juta. Jadi 25 hektare ini nilainya triliunan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang juga menjadi dewan pengarah Satgas BLBI dalam Konferensi Pers, Tangerang, Jumat (27/8).

Selama ini, aset yang berlokasi di Lippo Karawaci disebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan. Pihak ketiga telah disurati/diingatkan.

“Untuk aset selain di Lippo Karawaci, penguasaan fisik akan dilakukan di beberapa tempat pada hari ini,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Mahfud MD bilang, petugas memasang pelang berwarna putih dengan tulisan bahwa aset tersebut berada di bawah penguasaan dan pengawasan pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 6 tahun 2021.

Plang tersebut memuat larangan untuk memperjualbelikan, memanfaatkan, menguasai dan tindakan lainnya tanpa izin dari satgas BLBI.

“Saat ini kita berada di salah satu aset properti yang telah dikuasai oleh negara, aset properti eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI,” katanya.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar