c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

EKONOMI

27 Agustus 2021

18:13 WIB

Obligor dan Debitur BLBI Bisa Bayar Kewajiban Pakai Saham Perusahaan

Nantinya, Satgas BLBI akan menghitung valuasi saham perusahaan tersebut.

Penulis: Rheza Alfian

Editor: Fin Harini

Obligor dan Debitur BLBI Bisa Bayar Kewajiban Pakai Saham Perusahaan
Obligor dan Debitur BLBI Bisa Bayar Kewajiban Pakai Saham Perusahaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis (10/6/2021). ANTARAFOTO/Rivan Awal Lingga

TANGERANG - Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) menyatakan para obligor dan debitur eks penerima bantuan likuiditas Bank Indonesia bisa membayar kewajibannya dalam berbagai bentuk.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan obligor dan debitur dapat membicarakan pembayaran kewajiban tersebut kepada negara yang diwakili Satgas BLBI.

Ia menambahkan, jika obligor dan debitur mempunyai aset yang ada di dalam negeri, bisa digunakan untuk pembayaran. Namun, Satgas akan memverifikasi sertifikat kepemilikan aset tersebut. Selain itu, obligor dan debitur juga bisa menyertakan saham perusahaan untuk membayar kewajibannya.

“Bisa saja mereka memberikan saham dari perusahaan, nanti perlu dilakukan valuasi bisa saja nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan punya akun di bank,” katanya dalam Konferensi Pers, Tangerang, Jumat (27/8).

Lebih lanjut, Dewan Pengarah Satgas BLBI itu juga mengatakan pemerintah akan menggunakan kewenangan negara untuk menelusuri apakah obligor dan debitur memiliki aset atas nama yang bersangkutan atau tidak.

Aset tersebut, lanjutnya, bisa dalam bentuk dana di bank, kepemilikan perusahaan, tanah, atau bentuk lainnya.

“Dan ini yang nanti akan terus diusahakan secara perdata untuk diperoleh sebagai pembayaran dari kewajiban mereka,” ujarnya.

Bendahara Negara melanjutkan, jika obligor dan debitur melawan secara hukum, Satgas BLBI sudah bekerja sama dengan Kejaksaan dan Reserse dan Kriminal (Reskrim) untuk menghadapi perlawanan tersebut.

Satgas BLBI pun menyatakan akan siap jika berhadapan dengan perlawanan yang akan dilakukan oleh obligor dan debitur.

“Tapi poinnya adalah satgas ini diberi tugas oleh presiden untuk mendapatkan kembali tagihan atau kewajiban dari obligor dan debitur yang masih ada untuk bisa diselesaikan,” ujar Sri Mulyani.

Seperti diketahui, Jumat (27/8), penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan dilaksanakan secara serentak terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

Adapun rinciannya yaitu 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Lalu, tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Berikutnya adalah tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya.

Dua bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.

Fokus di Dalam Negeri
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas BLBI Ronald Silaban mengatakan pihaknya akan memfokuskan pengambilalihan aset obligor dan debitur di dalam negeri.

“Karena kami percaya bahwa yang ada di dalam negeri masih banyak yang perlu kita temukan,” katanya.

Ia melanjutkan, terkait aset obligor dan debitur di luar negeri, bahwa Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang merupakan menjadi Satgas sudah memberikan berbagai saran.

Pengambilalihan aset obligor dan debitur di luar negeri, lanjutnya, merupakan langkah lanjutan yang akan dilakukan oleh Satgas. Nantinya, jika hal tersebut dilakukan, Kejaksaan akan memimpin pengambilalihan aset yang ada di luar negeri.

“Dan kalaupun itu dilakukan maka itu akan di-lead oleh Kejaksaan lewat Jamdatun,” ujarnya yang juga menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia menambahkan, pemanggilan terhadap obligor dan debitur sudah dilakukan Satgas. Ia mengungkapkan, kebanyakan obligor dan debitur berada di Singapura.

Untuk itu, Satgas mengaku telah berkoordinasi dengan perwakilan Indonesia di Negeri Singa tersebut. “Kebanyakan ada di Singapura dan  kita berkoordinasi dengan duta besar kita di Singapura,” ujarnya.

Sekadar informasi, penguasaan fisik dengan pemasangan plang pengamanan merupakan salah satu langkah yang dilakukan oleh Satgas BLBI, selain langkah lainnya yaitu melalui pemblokiran, penyitaan, pelelangan, dan atau langkah hukum lainnya yang ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan dan pengawasan aset eks BLBI atas 1.672 bidang tanah dengan luas total ±15.288.175 m2, yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar