c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

EKONOMI

14 Agustus 2021

14:33 WIB

Test Input with Froala

Test Input with Froala

Penulis: Rheza Alfian,Yoseph Krishna,Zsasya Senorita,Khairul Kahfi,

Editor: Fin Harini

<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>
<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>

Test Input with Froala

JAKARTA – Jauh sebelum informasi beredar begitu cepat melalui platform-platform online, masyarakat mengandalkan televisi sebagai sumber terpercaya. Tak hanya sebagai medium informasi, televisi (TV) pada era 1980-an sampai setidaknya 2000-an juga memiliki fungsi hiburan utama bagi masyarakat.

Selain tayangan berita, masyarakat menyaksikan berbagai acara hiburan, mulai dari musik hingga siaran langsung pertandingan olahraga. Televisi, menjadi perangkat yang mewah pada era itu.

Survei Digitalisasi Televisi yang dilakukan pusat kajian Visi Teliti Saksama pada Juli 2021 pun menunjukkan 74,6% dari sekitar 600-an responden memfavoritkan program hiburan di televisi ketimbang program berita. Apalagi, sejak era digital masuk ke Indonesia, berita sangat mudah diakses melalui genggaman tangan.­

Mengingat masih banyaknya masyarakat menonton televisi, untuk mencari berita ataupun hiburan, maka operasional tv pun harus tetap mengikuti perkembangan zaman agar bisa menjaga eksistensinya. 

Salah satu upaya ini adalah dengan memigrasi TV analog ke TV digital. Bahkan ini disematkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa masyarakat Indonesia akan menikmati siaran televisi teresterial digital sepenuhnya paling lambat pada 2022 mendatang.

Nyatanya, tak sedikit masyarakat yang salah kaprah mengenai siaran televisi digital. Banyak yang mengira bahwa layanan televisi digital akan dipungut biaya berlangganan, layaknya televisi kabel. Sebagian juga menangkap bahwa televisi digital sama seperti layanan streaming, seperti Netflix misalnya.

Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia dalam sebuah webinar pun menegaskan siaran televisi digital merupakan layanan 'free to air' alias tidak berbayar, berbeda dengan TV kabel ataupun platform streaming.

"Siaran TV digital dan streaming jelas dua layanan yang berbeda. Migrasi dari TV analog ke TV digital itu sama saja, tidak perlu membayar karena ini layanan free to air," ungkap Geryantika beberapa waktu lalu.

Dukungan Regulasi
Kini, Indonesia memang masih tertinggal dibandingkan banyak negara tetangga, soal pertelevisian. Selama ini, masyarakat Indonesia masih menggunakan siaran TV analog dengan spektrum frekuensi radio 700MHz. Di sisi lain, International Telecommunication Union (ITU) telah mengimbau kepada seluruh negara agar beralih ke siaran TV digital selambatnya 2015.

Upaya mengejawantahkan migrasi TV analog ke digital bak jalan di tempat. Padahal, pemerintah sudah merancang wacana migrasi ke siaran TV digital sejak 2007 silam.

Wakil Komisi Tetap Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Bidang Industri Telematika dan Elektronika Ali Soebroto mengakui ketertinggalan itu. Menurut dia, lambannya migrasi ke TV digital tak lepas dari regulasi telekomunikasi yang lama terbagi dalam tiga cabang, yakni pertelevisian dan video, suara telefoni (telepon), serta internet.

Ali menjelaskan, ketiga cabang tersebut memiliki teknologi yang berbeda-beda. Namun, dengan digital convergence yang terdapat pada proses digitalisasi dapat mencakup ketiga elemen teknologi yang berbeda tersebut.

"Jadi cukup dengan satu yang disebut bandwith saja karena namanya voice, namanya video, namanya internet, itu bisa dilakukan pada satu infrastruktur yang sama," tuturnya kepada Validnews di Jakarta, Rabu (11/8).

Meski begitu, Kementerian Kominfo menurut Ali tak ingin sekadar mengubah teknologinya, tetapi juga membuat Undang-Undang terkait TV digital yang baru agar kebijakan migrasi ini lebih pas. 

Ali pun menyayangkan Kemenkominfo bersama DPR sangat sulit menemukan titik temu dan kesepakatan sehingga dalam bertahun-tahun, UU yang baru terkait TV digital belum ketuk palu dan migrasi tidak berjalan. 

Walau tetap tergolong negara tertinggal dalam hal digitalisasi televisi, namun Ali mensyukuri UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bisa menjadi landasan hukum migrasi ke televisi digital.

"UU digital otomatis terselesaikan di sana (UU Cipta Kerja) sehingga ini sudah saatnya kita bisa melaksanakan migrasi analog ke digital," terang Ali.

UU Cipta Kerja sendiri telah menjadi payung hukum penyiaran TV digital dan di dalamnya tertuang tenggat waktu untuk analog switch off (ASO). Jika siaran TV berpindah ke digital, Indonesia bisa memanfaatkan dividen digital pada spektrum frekuensi radio di pita 700MHz yang antara lain untuk pendidikan, kesehatan, penanganan kebencanaan, hingga digitalisasi nasional.

Pemangku kepentingan lainnya, mendukung migrasi ini. Chief Commercial Officer Polytron Tekno Wibowo menegaskan pihaknya siap memaksimalkan kebijakan itu sesuai dengan rencana awal ASO pada November 2022.

Menurutnya, migrasi TV analog ke TV digital akan memberikan manfaat bagi masyarakat. Yang paling nyata ialah kualitas gambar siaran yang jauh lebih baik tanpa adanya lagi gambar berbintik serta bisa ditingkatkan ke resolusi High Defainition (HD).

"Sedangkan dari sisi pemerintah, akan ada penghematan pada frekuensi yang digunakan. Setahu saya, frekuensi 700MHz itu setelah penataan siaran analog ke digital, sisanya dipakai untuk teknologi 5G," kata Tekno saat dihubungi di Jakarta, Selasa (10/8).

Mengukur Kesiapan
 Ali Soebroto yang juga sebagai Presiden Direktur PT Panggung Electric Citrabuana itu menyebutkan, ada berkah terselubung bagi pemerintah akibat tertundanya program migrasi ke televisi digital selama lebih kurang 10 tahun.

Pasalnya, kini melihat tayangan digital tak hanya menggunakan televisi saja, tetapi juga ada berbagai macam platform streaming dan TV kabel berbayar yang sudah marak digunakan masyarakat. Akibatnya, peran set top box (STB) sebagai perangkat yang memuluskan langkah migrasi menjadi berkurang.

Tinggal saat ini, menurutnya, pemerintah melalui Kemenkominfo membuat neraca terkait jumlah pemilik televisi yang sudah terdigitalisasi serta yang masih menggunakan siaran TV analog.

"Kalau tidak salah, survei Kemenkominfo menunjukkan sekitar 44 juta pengguna TV sekarang ini. Dari 44 juta itu, sebagian memang sudah digital tapi mungkin jumlahnya belum terlalu banyak. Saat ini pun tv digital LED sudah murah, tidak semahal dulu dan ada kemungkinan banyak orang yang mampu beli tv digital LED," ungkap Ali.

Langkah pemerintah untuk mewajibkan migrasi ke TV digital pun harus menyesuaikan kondisi pengguna tv saat ini. Pasalnya, tak semua masyarakat telah memiliki televisi yang mumpuni untuk memuat siaran TV digital secara otomatis.

Survei Digitalisasi Televisi oleh Visi Teliti Saksama menunjukkan dari 600’an responden, hanya sekitar 24% yang menggunakan LED Smart TV, sekitar 25,7% menggunakan LED TV, 18,6% LCD TV, dan pengguna tv tabung menjadi yang terbanyak dengan persentase sekitar 31,4%.

Sedangkan untuk menangkap siaran TV digital, perlu televisi keluaran terbaru yang dirancang dengan teknologi mumpuni untuk menangkap gelombang digital. Artinya, masyarakat punya pilihan untuk membeli televisi dengan fitur terkini atau menggunakan set top box.

Set top box sendiri merupakan alat tambahan, bentuknya sama seperti modem untuk televisi kabel. Alat ini dipasangkan ke TV analog agar bisa menangkap gelombang siaran digital. Catatan Kemenkominfo menyebut ada sekitar 40 juta perangkat televisi di Indonesia yang hanya bisa menangkap siaran analog.

Data itu menandakan akan diperlukan jutaan perangkat STB. Bagi keluarga pra-sejahtera agar tetap dapat menikmati layanan televisi digital, pemerintah menyediakannya.

Tekno Wibowo mengakui Polytron sudah mulai memroduksi STB sejak beberapa tahun lalu ketika adanya uji coba siaran digital dalam jumlah yang minimal. Namun, pihaknya belum bisa menambah kapasitas produksi dalam waktu dekat mengingat adanya kekurangan pasokan integrated circuit (IC) secara global.

"Tidak ada proyeksi (kebutuhan STB) karena kalau IC-nya tidak ada ya tidak bisa memproduksi STB," ujar Tekno.

Dengan kebijakan migrasi ke TV digital, Tekno meyakini penjualan STB akan menjanjikan, tapi hanya untuk beberapa tahun pertama setelah proses ASO. Prediksi ini dikarenakan perangkat STB hanya ditujukan bagi yang belum mampu membeli TV digital baru.

"Setelahnya karena TV yang diproduksi sudah digital, tak perlu lagi adanya set top box," tegas Tekno.

Polytron sendiri sudah mendapatkan investasi untuk memproduksi STB, khususnya terkait aspek riset dan pengembangan. Nilai investasi untuk riset dan pengembangan dalam rangka produksi STB itu mencapai Rp5 miliar.

Terkait peningkatan penjualan STB, Marketing Communication Manager Evercoss Suryadi Willim menyampaikan hal serupa. Menurutnya, peningkatan tersebut diperkirakan baru akan terasa tahun depan ketika uji ASO berjalan dengan lancar.

"Kita belum punya gambaran pasti mengenai persentase marketshare, tapi kita berusaha memenuhi kebutuhan yang ada," ucapnya kepada Validnews di Jakarta, Jumat (13/8).

Evercoss sendiri saat ini mampu memproduksi hingga 200 ribu unit STB. Tanpa menyebut nilai, Suryadi mengakui saat ini pihaknya telah melakukan sejumlah investasi dalam bentuk penambahan beberapa mesin dan SDM untuk pengerjaan STB yang tak ter-cover oleh mesin.

"Kita melihat ini sebagai potensi yang sangat bagus karena masyarakat mau tidak mau harus beralih ke STB bila suatu saat saluran analog benar-benar sudah dimatikan," tandas Suryadi.


Diskriminasi TV Lokal
Di sisi lain, ada pihak yang merasa ditinggalkan dalam kebijakan digitalisasi televisi ini. Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), menganggap proses ini sebagai bukti nyata adanya diskriminasi dari pemerintah. Hal ini terlihat dari sosialisasi kebijakan lebih melibatkan stasiun TV besar. Padahal, uji ASO tahap pertama dilakukan di daerah-daerah terpencil.

Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso mengungkapkan, sebelum adanya kebijakan tersebut, TV lokal sudah mendapatkan diskriminasi dalam beberapa aspek, salah satunya ialah mengurus sejumlah perizinan operasional.

"Kita dulu dipaksa bangun infrastruktur untuk dapat izin. Sekarang begitu sudah dibangun, malah dipaksa bongkar. Dulukan kalau tidak bangun infrastruktur itu tidak akan dapat izin, tapi yang besar-besar (stasiun TV) datang, nyantel, lalu dapat izin. Ini kan bentuk ketidakadilan," ungkap Bambang.

Menurutnya, pemerintah harus melihat secara nyata bahwa di daerah-daerah terpencil masih banyak masyarakat yang belum mumpuni untuk menerima perangkat STB. Seperti di Bontang, misalnya. Bambang mengimbau agar pemerintah melakukan survei terkait jumlah pengguna tv kabel dan TV antena.

"Kondisi seperti ini mau jual STB. Loh, antenanya aja tidak ada, STB-nya mau dipasang di mana?" imbuh dia.

Lebih jauh, diskriminasi yang dirasakan ATVLI, lanjutnya, juga terlihat dari pengambilan kebijakan, penetapan regulasi, seleksi, dan tahapan-tahapan lain yang tidak melibatkan stasiun tv lokal. Keterlibatan TV lokal dalam seleksi penyelenggaraan multipleksing (MUX) siaran digital pun sama sekali tak terlihat.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G. Plate telah menetapkan penyelenggara multipleksing siaran televisi digital teresterial. Yang terpilih adalah Emtek Group, Metro TV Group, Transmedia Group, dan RCTI MNC Group masing-masing 9 wilayah layanan, Viva Group 5 wilayah layanan, serta ANTV Group dua wilayah layanan.

Menurut Bambang, TV lokal sebetulnya mampu menggarap MUX. Namun, yang mengemuka adalah kesan bahwa TV lokal terlihat tidak siap menyambut migrasi tv digital.

"Untuk menjadi MUX sangat mungkin sekali karena ada beberapa hal yang bisa kami lakukan, seperti konsorsium, sinergi, dan hal lainnya. Intinya, TV lokal siap untuk digital, tapi masalahnya regulasi ini tidak berpihak ke kita," tukas Bambang.

Dia meyakini, masyarakat Indonesia belum siap menyambut era tv digital, khususnya yang tinggal di pedesaan. Meskipun persiapan migrasi tersebut telah dilakukan hampir 10 tahun belakangan, namun asosiasi ini belum melihat upaya dari pemerintah untuk menyiapkan masyarakat menyambut era TV digital. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar