c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

EKONOMI

31 Juli 2021

16:22 WIB

Wamenkeu: Penerima BPUM Gunakan 88,5% Bantuan untuk Bahan Baku

Pemerintah juga mensurvei penggunaan dana BSU

Editor: Fin Harini

Wamenkeu: Penerima BPUM Gunakan 88,5% Bantuan untuk Bahan Baku
Wamenkeu: Penerima BPUM Gunakan 88,5% Bantuan untuk Bahan Baku
Penyerahan simbolis BPUM di Halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7/2021). ANTARAFOTO/Biro Pers Setpres-Lukas/Handout

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) menggunakan sebanyak 88,5% dana tersebut untuk membeli bahan baku.

Sementara, menurut dia, sisanya yakni 23,4% dana BPUM digunakan untuk alat produksi dan sebanyak 22,8% dipakai untuk konsumsi penerima.

"Artinya bantuan pengusaha usaha mikro ini selain membantu produksi juga membantu sisi konsumsi," kata Suahasil saat menyampaikan hasil survei dalam diskusi daring di Jakarta, Sabtu (31/7), dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, mayoritas penerima BPUM merupakan usaha informal, pedagang kaki lima, dan warung, sehingga sebagian dana yang diterima dipakai untuk konsumsi.

"Jadi tidak apa-apa selama penerima juga tetap bisa mendorong keberlangsungan dunia usahanya," ucap Suahasil.

Suahasil memaparkan data evaluasi pelaksanaan BPUM tersebut merupakan survei Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Koperasi dan UKM kepada 1.261 usaha mikro dan 93 informan yang mencakup petugas dinas, bank, koperasi, dan Bank Wakaf Mikro (BWF).

"Mayoritas atau sebanyak 69% responden telah mengetahui adanya program BPUM, namun masih terdapat 31% yang belum paham sehingga ada ruang untuk kebijakan," katanya.

Hasil survei tersebut juga menunjukkan sebagian besar unit usaha penerima BPUM mengaku mengalami kendala penurunan permintaan. diikuti kesulitan kas untuk operasional usahA. Selain itu, terdapat kendala kenaikan harga bahan baku.

Tercatat lebih dari 60% penerima BPUM tidak memiliki cadangan kas lebih dari 10 hari, maka dari itu, BPUM sudah tepat diberikan sebagai cash buffer atau penyangga keuangan selama covid-19.

BSU
TNP2K, BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Sekretariat Wakil Presiden juga melakukan survei untuk mengetahui penggunaan dana bantuan subsidi upah (BSU). Survei dilakukan kepada 1.798 orang di 90 kabupaten/kota di 34 provinsi pada 24 Maret 2021-5 Mei 2021.

Dari survei tersebut, penerima memanfaatkan insentif tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi.

Sebanyak 56,4% penerima BSU adalah Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dan rata-rata memiliki gaji pokok Rp2,9 juta, atau penghasilan keseluruhannya, termasuk tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, lembur, serta tunjangan lain, sebesar Rp3,5 juta.

Kemudian, tambah dia, sebanyak 91,1% peserta program tercatat menggunakan bantuan untuk belanja pangan dan hanya 6,9% digunakan untuk menabung.

Sementara itu, 62% peserta penerima mengaku sempat mengalami kesulitan dalam mencukupi kebutuhan sehari-hari di masa awal covid-19.

"Maka dari itu pada akhirnya BSU ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup di masa pandemi," ucap Suahasil.

Adapun rata-rata penurunan pendapatan pekerja penerima BSU dibandingkan sebelum pandemi sekitar Rp1,3 juta atau 26,1% dari total pendapatan.

Di sisi lain, Suahasil menjelaskan, penerima BSU merupakan kelompok masyarakat yang belum menerima program bantuan sosial rutin 25% keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terbawah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga kartu sembako.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar