c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

21 Agustus 2017

08:24 WIB

Test Input with Froala

Test Input with Froala

Editor:

<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>
<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>

Test Input with Froala

CIANJUR-Angka perceraian di Cianjur, Jawa Barat, meningkat. Baru masuk ke pertengahan tahun 2017, angka perceraian sudah meningkat 20% dari keseluruhan jumlah di tahun sebelumnya. Pengadilan Agama Cianjur, Jawa Barat mencatat tingginya angka ini disebabkan faktor ekonomi yang berujung terjadi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Gugatan juga didominasi pihak istri sebagai pengaju.

Humas Pengadilan Agama (PA) Cianjur, Atin Dariah, Minggu (20/8), mengatakan pada periode Januari hingga Juli gugatan cerai yang masuk ke PA Cianjur sebanyak 6.000 perkara. Alasan gugatan didominasi alasan faktor ekonomi yang berujung ke perselisihan dan kemudian mencetuskan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Data pengadilan ini, menyebutkan sebanyak 2.500 perkara sudah dikabulkan.  Dari jumlah tersebut sebagian besar penggugat merupakan pihak istri, yang rentang usianya antara 25 tahun hingga 40 tahun.

“Faktor ekonomi menjadi penyebab gugatan, sekitar 2.500 gugatan yang telah dikabulkan," tutur Atin, seperti dikutip Antara.

Jumlah pemohon gugatan cerai itu,  mengalami kenaikan sekitar 20 persen dari tahun sebelumnya. "Kenaikannya tinggi, meskipun baru memasuki tengah tahun," tukasnya.

Tingginya angka gugatan cerai tersebut, membuat PA Cianjur menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) bagi pemohon yang membutuhkan bantuan atau pendampingan kuasa hukum dalam memproses perkaranya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Cianjur Moch Ginanjar mengatakan, peningkatan jumlah gugatan cerai di PA Cianjur berdampak pada tinggi warga yang melakukan perubahan status perkawinan dalam data kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Namun pihaknya sering menemukan adanya pemohon perubahan status perkawinan tanpa dilengkapi dengan akta cerai dari PA. Akibatnya, pihaknya tidak dapat mengabulkan pemohon yang tidak dilengkapi dengan akta cerai tersebut.

"Kami akan berkoordinasi dengan PA Cianjur untuk mengetahui kendala yang menyebabkan masih adanya warga yang tidak memiliki akta perceraian. Karena, merupakan dokumen kependudukan yang sangat penting," imbuhnya.

Trafficking
Di sisi lain, terkait wilayah Cianjur, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan (DPPKBP) setempat mencatat, kasus trafficking atau perdagangan manusia di wilayah tersebut meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu.

Modus pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) melalui jalur ilegal menjadi penyumbang terbanyak kasus trafficking. Kepala DPPKBP Cianjur, Esih Sukaesih, di Cianjur, Minggu, menjelaskan, hingga Agustus 2017 total kasus trafficking mencapai 17 kasus. Sedangkan tahun sebelumnya hanya 7 kasus.

Peningkatan kasus perdagangan manusia di Cianjur, kaitannya dengan pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.

Status pernikahan dan indeks kebahagiaan
"Banyak peremppuan Cianjur, yang dijanjikan bekerja namun malah diperdagangkan. Beberapa diantaranya menjadi pekerja seks komersial dengan berbagai janji manis, sehingga korban tertarik. Triwulan ketiga ini, ada tujuh kasus dan kemungkinan terus bertambah hingga tiga bulan ke depan," katanya.

Status pernikahan, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), merupakan salah satu perameter yang diukur untuk penetapan indeks kebahagiaan orang di Indonesia pada 2017 ini. Secara keseluruhan penduduk, indeks ini mencapai 70,69 dari skala 0-100. Artinya, angka tersebut menunjukkan bahwa orang Indonesia cukup bahagia.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan bahwa penghitungan Indeks Kebahagiaan Indonesia tersebut berdasarkan hasil Survei Pengukuran Tingkat Kebahagiaan (SPTK) dengan menggunakan cakupan dimensi kepuasan hidup, dimensi perasaan dan dimensi makna hidup.

"Mendekati 100 itu semakin bahagia.  Kita cukup bahagia," kata Suhariyanto, pekan lalu.

Pelaksanaan SPTK 2017 mencakup 72.317 rumah tanggal sampel yang tersebar di 34 provinsi, 487 kabupaten kota di Indonesia.

Ditilik dari status perkawinan, indeks kebahagiaan penduduk yang belum menikah cenderung lebih tinggi, yakni 71,53. Kemudian penduduk menikah punya indeks kebahagiaan 71,09. Dan, mereka yang bercerai hidup berada pada indeks kebahagiaan di angka  67,83.

Dari semua provinsi, ada tiga provinsi dengan nilai indeks tertinggi, yakni Maluku Utara 75,68, diikuti Maluku 73,77 dan Sulawesi Utara 73,69. Sementara yang terendah adalah Papua 67,52, Sumatera Utara 68,41 dan Nusa Tenggara Timur 68,98.(Rikando Somba)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar