c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

22 September 2017

16:24 WIB

Kepentingan Masyarakat Tolok Ukur Prolegnas

RUU yang pantas untuk dijadikan sebagai prioritas penyusunan Prolegnas adalah aturan yang terkait dengan kepentingan masyarakat luas.

Editor: Nofanolo Zagoto

Kepentingan Masyarakat Tolok Ukur Prolegnas
Kepentingan Masyarakat Tolok Ukur Prolegnas
Suasana sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc/17.

JAKARTA – Kepentingan masyarakat harus diutamakan dalam setiap pembentukan perundang-undangan. Oleh karenanya, pelbagai masukan dari masyarakat wajib ditindak lanjuti, namun sesuai dengan tingkat kebutuhan serta urgensinya.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa menyebutkan bahwa semua masukan dan aspirasi dari masyarakat harus diserap dengan baik. Sebab katanya, aspirasi masyarakat itu merupakan tolok ukur yang penting untuk mengetahui RUU mana yang pantas untuk diprioritaskan.

Sehingga, bila itu menyangkut kepentingan masyarakat luas, maka Rancangan Undang-Undang (RUU) itu sudah sewajarnya dijadikan sebagai prioritas dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas).

"Kepentingan masyarakat harus senantiasa menjadi tolok ukur dalam penentuan Program Legislasi Nasional RUU Prioritas," katanya seperti yang dikutip Antara, Jumat (22/9).

Dia mengingatkan, agar setiap aspirasi masyarakat jangan hanya sekadar disimpan sebagai catatan, namun harus ditindaklanjuti sebagai bentuk respons dewan terhadap masyarakat. Hanya saja dia mengingatkan agar aspirasi itu harus memahami dan serapnya dengan segala kehati-hatian, agar maksud dan interpretasinya tidak salah.

Kehati-hatian itu paling tidak diperlihatkan dalam penentuan Prolegnas RUU Prioritas 2018. Sebab dalam dua tahun ke depan ini, yaitu tahun 2018 dan 2019, merupakan tahun politik, yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

Dilansir dari situs resmi DPR, di tahun 2017 ini RUU yang masuk prolegnas prioritas itu diantaranya, RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan, RUU tentang Pertahanan, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang nomo 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta RUU tentang Arsitek.

Prolegnas prioritas tahun 2017 dan Prolegnas tahun 2015-2019 itu kemudian diubah berdasarkan persetujuan dewan pada Rapat Paripurna DPR di gedung Nusantara II, Rabu (13/9) kemarin.

Ketua DPR Setya Novanto beberapa waktu lalu mengungkap perencanaan legislasi di lembaga legislatif masih didasarkan pada kuantitas semata. Akibatnya produk perundang-undangan disebutnya sering kali mengabaikan kualitas. Oleh karena itu untuk kedepannya, badan legislatif akan mempertimbangkan pendekatan kulaitas dalam perencanaan legislasi nasional. (Muhammad Fauzi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar