c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

23 Oktober 2017

19:55 WIB

Pemerintah Terbuka Buat Revisi Perppu Ormas

Tujuh fraksi setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU.

Editor:

Pemerintah Terbuka Buat Revisi Perppu Ormas
Pemerintah Terbuka Buat Revisi Perppu Ormas
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (kanan) disaksikan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara (kiri) menerima pandangan mini fraksi dari anggota Komisi II fraksi PKS Sutriyono (kiri) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

JAKARTA – Polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) akhirnya selesai. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II menyepakati Perppu Ormas untuk disahkan menjadi Undang-undang (UU). Sebanyak tujuh fraksi yang menyepakati hal tersebut.

Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai wakil dari pemerintah mengapresiasi atas pandangan, saran dan kritikan seluruh fraksi yang ada. Pemerintah memahami kegiatan berserikat dan berkumpul dijamin oleh konstitusi.  

"Ormas yang banyak, saya kira prinsip yang ingin dipegang adalah silahkan berekspresi tetapi secara prinsip ormas, kelompok dan parpol selalu punya komitmen bersama (terhadap bangsa.red)," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).

Selain itu, Tjahjo mengaku, Pemerintah terbuka untuk melakukan revisi terhadap Perppu Ormas yang baru disahkan jadi UU ini.  Namun, rencana perubahan terhadap regulasi ini harus memiliki kejelasan.

“Kami mencermati dengan baik pandangan semua fraksi, termasuk pada prinsipnya pemerintah terbuka untuk merevisi UU ini sepanjang tadi, yang sudah prinsip jangan direvisi, Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD). Kami siap, apakah itu inisiatif pemerintah atau DPR, kami terbuka,” jelasnya.

Setuju dengan Catatan
Jalannya rapat ini, dari sepuluh Fraksi yang menjalani Raker ini, tujuh diantaranya yakni fraksi Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem dan Hanura sepakat Perppu Ormas berubah menjadi UU. Perubahan ini tapi melalui beberapa catatan dari masing-masing fraksi.

Juru bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qaumas menyatakan, PKB menyetujui Perppu tersebut menjadi UU. Namun, pihaknya meminta pasal yang mengatur pembubaran ormas dan pasal tentang penistaan agama direvisi.

"Pasal 59, ormas dilarang melakukan penyalahgunaan dan penistaan agama di Indonesia, bisa menjadi pasal karet karena tidak ada mekanisme yang jelas apakah melakukan penodaan agama atau tidak," kata Yaqut Cholil Qaumas.

Fraksi PP pun melakukan hal serupa. Fraksi PPP memberikan persetujuan dengan catatan pemerintah bersama DPR RI segera melakukan revisi terhadap UU Ormas yang akan dibawa ke sidang paripurna tersebut.

Fraksi Partai Demokrat menyampaikan pandangannya akan menyetujui perppu menjadi UU bila pemerintah sepakat untuk segera melakukan revisi. Sebaliknya, mereka menolak perppu menjadi UU bila pemerintah menolak melakukan revisi.

Sementara itu, tiga fraksi menolak pengesahan Perppu ini menjadi UU. Diantaranya yakni, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Geridra pun menyampaikan pandangannya.

Perwakilan dari Fraksi Gerindra Gerindra Azikin Solthan menyatakan, pihaknya tak menyetujui pengesahan Perppu ini menjadi UU. Meski demikian, Fraksi besutan Prabowo Subianto ini tak mempersalahkan Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk pengambilan keputusan.

Alasannya, penerbitan Perppu Ormas ini bukanlah langkah tepat yang langkah tepat yang ditempuh pemerintah. Pasalnya, Perppu ini tak berdasarkan kondisi mendesak serta darurat sebagai landasan penerbitannya.

"Satu masalah hukum, dua UU-nya tidak ada atau tidak memadai, serta kekosongan hukum. Merujuk itu, Perppu ormas melanggar alasan (syarat kegentingan.red) tersebut," ujar dia.

Fraksi PKS memliki keputusan yang sama dengan Fraksi Gerindra. Anggota Fraksi PKS Sutriyono mengungkapkan, pihaknya tak menyetujui penetapan Perppu ini. Ia menyarankan, dibandingkan menerbitkan Perppu, sebaiknya pemerintah melakukan revisi UU tentang Ormas.

Sementara itu, Fraksi PAN sebagai koalisi pendukung pemerintah, ikut menolak pengesahan Perppu ini menjadi UU. Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto menuturkan, Perppu Ormas ini mengancam demokrasi. Sebab, kehadiran regulasi baru ini tak hanya mampu membidik ormas intolerean melainkan, dapat menyasar ormas yang turut membantu pemeritah.

"PAN menilai Perppu Ormas menghilangkan ruh demokrasi dan HAM," tandasnya.

Untuk diketahui, pengambilan keputusan ini, dilakukan pada Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPR bersama Tjahjo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasona Laoly serta Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. (James Manullang)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar