c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

NASIONAL

16 Desember 2017

13:51 WIB

Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Panglima TNI

Pelaku adalah perempuan yang berprofesi sebagai seorang dokter

Editor: Faisal Rachman

Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Panglima TNI
Polri Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian Terhadap Panglima TNI
Presiden Joko Widodo (kanan) menyematkan tanda pangkat kepada Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/12). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

JAKARTA - Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri menangkap pelaku ujaran kebencian dan SARA (Hate Speech). Perempuan bernama Siti Sundari  Daranila (51) tersebut merupakan pembuat pertama unggahan foto Panglima TNI beserta keluarga yang berisi ujaran kebencian.

Dalam foto yang diunggah ke jejaring sosial facebook tersebut, tersangka memberikan caption bernuansa SARA dan ujaran kebencian.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Fadil Imran mengungkapkan, tersangka menggunakan Facebook bernama  Gusti Sikumbang untuk mengunggah konten bernuansa kebencian tersebut.

“Di dalam akun tersebut ditemukan juga unggahan lain terkait SARA dan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Jokowi,” ungkap Fadil melalui rilis yang diterima Validnews, Sabtu (16/12).

Ia menambahkan, dari tangan pelaku satgas siber berhasil menyita barang bukti dua buah telepon seluler. Menurutnya, dalam device yang disita petugas, tersimpan sejumlah ujaran kebencian dalam berbagai bentuk.

“Tersangka mengakui dengan sengaja membuat dua akun FB (Facebook), yang banyak memuat konten-konten yang terlarang. Penyidik masih terus mendalami motif tersangka melakukan kejahatan tersebut,” kata dia.

Menurut Fadil, perempuan yang berprofesi sebagai dokter tersebut terancam UU ITE, Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2)  dan atau Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.

“Tersangka terancam dengan hukuman enam tahun penjara,” katanya lagi.

Ia menambahkan, saat ini Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait keterlibatan tersangka dalam jaringan hate speech lainnya termasuk pengembangan terhadap pelaku lainnya.

Fadil juga berharap dengan pengungkapan ini, masyarakat dapat lebih cerdas, bijak dan bermartabat dalam menggunakan media sosial, agar keutuhan bangsa dapat terus terjaga. (Jenda Munthe)

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar