c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

NASIONAL

16 Januari 2018

12:01 WIB

Pria Paruh Baya Tersangka Pesta Gay di Cipanas

Polisi masih mendalami dugaan praktik prostitusi dalam kasus ini

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Pria Paruh Baya Tersangka Pesta Gay di Cipanas
Pria Paruh Baya Tersangka Pesta Gay di Cipanas
Ilustrasi pengnakapan tersangka pelaku pesta gay. Antaranews.

CIANJUR – Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menetapkan AAW (50) sebagai tersangka dalam kasus pesta seks gay di villa kawasan Cipanas. Sedang empat pelaku lainnya diperiksa sebagai saksi.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Benny Cahyadi, Selasa (16/1), mengatakan, AAW merupakan otak dari kegiatan pesta seks sesama jenis yang melibatkan empat warga Cianjur, termasuk anak di bawah umur.

"Pria kelahiran Bali yang menetap di Bandung itu menentukan lokasi dan membuat janji untuk pesta seks. Dari hasil pemeriksaan AAW menjadi penghubung pertama dan penyedia fasilitas untuk pesta seks," kata Benny seperti dikutip Antara.

Empat orang lainnya masih dimintai keterangan sebagai saksi. Dengan seorang diantaranya juga ditetapkan sebagai korban.

"Masih kami dalami, saat ini status mereka masih sebagai saksi dan tidak menutup sebagai korban," paparnya.

Polres Cianjur masih mendalami dugaan adanya praktik prostitusi di dalam kasus tersebut, meskipun pelaku mengaku kegiatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

"Kami masih menyelidiki motif dan modusnya, apakah jaringan prostitusi atau bukan," katanya.

Dia menambahkan, penyelidikan tidak hanya sampai pengungkapan pesta seks, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar kegiatan serupa tidak terjadi. Terlebih dengan masih beredarnya aplikasi khusus untuk kaum gay.

"Kami terus dalami dan mengembangkan kasus ini, agar tidak ada lagi pesta seks serupa terjadi di wilayah hukum Cianjur. Kami juga mengimbau warga di berbagai wilayah untuk waspada dan meningkatkan pengawasan," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Polres Cianjur mengamankan lima orang laki-laki yang melakukan pesta seks sesama jenis di salah satu villa di kawasan Cipanas, seorang di antaranya, merupakan anak di bawah umur yang berstatus pelajar.

Kelima orang laki-laki yang sedang melakukan pesta seks, berinisial AAW (50) kelahiran Bali tinggal di Bandung, AR (21), DA (16), DS (39) dan U (34) warga asli Cianjur.

Saat penggerebekan, kelima orang tersebut tidak mengenakan pakaian. Petugas mengamankan barang bukti seperti alat kontrasepsi, obat kuat, parfum, miras berjenis anggur merah, pelumas/pelicin dan beberapa barang lainnya.

Sebelumnya, beberapa kasus pesta gay kerap terjadi di beberapa tempat di Jakarta dan wilayah lain di Indonesia. Pada April 2017, Polrestabes Surabaya berhasil membubarkan pesta kaum homoseksual (gay) di kamar eksklusif Hotel Oval Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 14 orang gay dengan delapan diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan di ibu kota Jakarta, Sepanjang tahun 2017 telah diberitakan penggerebekan dua pesta gay yang melibatkan puluhan laki-laki penyuka sesama jenis.

Di akhir tahun 2017 tepat nya bulan Oktober, 51 orang diduga gay diamankan polisi di Harmoni, Jakarta Pusat. Saat penggerebekan dilakukan Jumat (6/10) malam, polisi juga menemukan warga negara asing (WNA) asal China, Thailand, dan Malaysia di antara 51 orang tersebut.

Dalam penangkapan di T1 Sauna kawasan Ruko Plaza Harmoni Blok A, Gambir, Jakarta Pusat tersebut, polisi menetapkan lima orang tersangka yang berperan sebagai penyedia lokasi kegiatan haram itu.

Kegiatan serupa kembali ditemukan polisi pada bulan berikutnya. Tepatnya 22 Mei 2017, Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 141 pria diduga menggelar pesta gay di Rumah Toko (Ruko) Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading. Lagi-lagi, tempat pesta para penyuka sesama jenis ini berkedok sebagai tempat fitness dan spa. (Zsazya Senorita)

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar