c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

25 Agustus 2021

11:53 WIB

Anggota F-PAN Nilai Amandemen UUD 1945 Tak Mendesak

Sarankan rencana itu untuk ditunda

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

Anggota F-PAN Nilai Amandemen UUD 1945 Tak Mendesak
Anggota F-PAN Nilai Amandemen UUD 1945 Tak Mendesak
Kompleks Parlemen Senayan. ANTARAFOTO/Aprillio Akbar

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyatakan wacana amandemen UUD 1945 dengan menyertakan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) bukan persoalan mendesak untuk saat ini. Menurut dia, sebaiknya ditunda atau ditahan dulu. 

"Jangan sampai ada kesan bahwa amandemen dilakukan hanya untuk tujuan kepentingan politik sesaat. Apalagi negara tengah berjuang menghadapi pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi," urai Guspardi dalam keterangan persnya, Rabu (25/8).

Wacana amandemen dengan menyertakan PPHN juga sebaiknya harus dilakukan dengan hati-hati. Tidak bisa hanya diserahkan sepenuhnya kepada MPR. Aspirasi dari kelompok masyarakat dari seluruh komponen anak bangsa juga perlu dipertimbangkan.

Legislator asal Sumatra Barat itu menyebut amandemen UUD 1945 memang dimungkinkan secara konstitusi. Namun, harus dilakukan dengan kajian yang matang dan komprehensif serta tujuan dan yang jelas.

Jika tidak, rencana amandemen UUD 1945 justru akan memunculkan kegaduhan baru di publik. Sebab, publik berpotensi mencurigai adanya maksud lain dari amandemen ini, misalnya dikhawatirkan akan melebar ke penambahan masa jabatan presiden.

"Sehingga menjadi bola liar dan menggelinding kemana-mana dan menghindari terjadinya politik transaksional. Jangan sampai itu terjadi," imbuh dia.

Untuk itu, melihat situasi yang sedang berkonsentrasi pada penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, maka, lebih baik wacana amandemen UUD 1945 tidak dilanjutkan. Apalagi wacana amandemen terbatas ini juga tidak mendapatkan dukungan mayoritas fraksi-fraksi di DPR.

Selain itu, untuk mengakomodasi PPHN sejatinya bisa menggunakan UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN) Tahun 2005-2025 yang saat ini sedang dievaluasi Bappenas untuk 2025-2050.

"UU RPJMN ini telah secara rinci mengatur arah dan sasaran target pembangunan Indonesia yang jauh lebih lengkap dari GBHN itu sendiri. Jadi cukup dilakukan di dalam UU," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo menggulirkan rencana amandemen terbatas UUD 1945. Ia ingin MPR bisa memiliki wewenang dalam penetapan PPHN agar arah pembangunan tidak berubah setiap kali terjadi pergantian kepemimpinan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar