c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

27 Agustus 2021

18:25 WIB

Awas, Jebak Tikus Dengan Listrik Bisa Berujung Pidana

Banyak kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan yang justru menghilangkan nyawa orang lain.

Editor: Rikando Somba

Awas, Jebak Tikus Dengan Listrik Bisa Berujung Pidana
Awas, Jebak Tikus Dengan Listrik Bisa Berujung Pidana
Ilustrasi petani menangkap tikus di sawah. ANTARA FOTO

SEMARANG – Anda kesal dengan tikus yang menghabiskan tanaman atau panenan yang sudah diproyeksikan? Jangan pasang jebakan tikus dengan kawat beraliran listrik ya. Pemasangan jebakan tikus jenis ini yang berpotensi membahayakan orang lain bisa berbuah sanksi pidana.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Iqball Alqudusy, Jumat (27/8) mengulas hal ini.

"Pemasang jebakan tikus menggunakan listrik bila sampai menghilangkan nyawa orang lain bisa dijerat dengan Pasal 359 KUHP," kata Iqbal di Semarang, Jumat.

Menurut dia, banyak kejadian jebakan tikus beraliran listrik di persawahan yang justru menghilangkan nyawa orang lain. Iqbal menjelaskan,  pemasangan jebakan beraliran listrik tersebut bermula dari penyalahgunaan izin pemasangan listrik di tengah sawah.

Ia menuturkan izin pemasangan listrik di tengah sawah tersebut biasanya untuk operasional mesin pompa air. Namun, lanjut dia, banyak petani yang menyalahgunakannya untuk memasang jebakan tikus.

Diakuinya, jebakan beraliran listrik memang efektif untuk menekan keberadaan hama tikus. Meski demikian, kata dia, penggunaan jebakan tikus beraliran listrik tidak diizinkan karena membahayakan manusia.

Tikus memang menyebalkan dan merugikan. Di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, panen terancam gagal akibat sawah para petani diserang hama tikus. 

"Kami hanya pasrah. Kalaupun dapat 20 atau 30 persen hasil panen sudah syukurlah itu," ujar Ellyyani, Ketua Kelompok Tani Wanita Cempaka Desa Sorimanaon, Kecamatan Angkola Muaratais, dikutip dari Antara, Kamis (26/8) malam. 

Ia mengatakan, dalam dua pekan ke belakang serangan hama tikus telah merusak ratusan hektare tanaman padi petani.  Anehnya, tikus menyerang tanaman padi 10 - 45 hari setelah tanam. 

"Upaya pembasmian tikus seolah tak mempan saking banyaknya yang diduga bermigrasi dari areal persawahan tetangga. Sementara warga sini bergantung hidup dari pertanian," ungkapnya. 

Koordinator BPP Huta Holbung, Kecamatan Angkola Muaratais, Erwin, tidak menampik serangan hama tikus itu. Bahkan beberapa bulan ini juga ada serangan hama wereng coklat. "Hama tikus ini siklus lima tahunan, dan sebelum musim tanam kita sudah ingatkan petani bahkan kita mengajak dan melakukan perburuan," katanya. 

Desa Purba Nauli, Desa Tatengger, Desa Sorimanaon, Desa Pangaribuan, Angkola Muaratais (satu hamparan) memiliki luas tanam sawah 441 hektare (ha). Untuk diketahui wilayah Kecamatan Angkola Muaratais dan Kecamatan Batang Angkola memiliki luas baku sawah 2.689 ha. Sekarang di sana tengah musim tanam padi. 

"Sejumlah dari luas sawah 441 ha itu sudah mulai rusak dihantam hama tikus, dan terjadinya puso atau gagal panen cukup berpotensi," katanya.

Koordinator POPT-PHP Angkola Muaratais dan Batang Angkola Ali Husni mengatakan pihaknya bersama BPP dan masyarakat sudah berupaya melakukan pembasmian hama tikus di wilayah kerjanya. Anehnya, namun serangan tikus semakin brutal.

"Pemakaian tiran, racun tikus dan berburu sudah kita lakukan, hanya saja serangan tikus luar biasa. Kita akan terus bekerja secara optimal. Tikus-tikus itu bermigrasi dari areal sawah yang lebih dulu panen," jelasnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar