c

Selamat

Kamis, 28 Maret 2024

NASIONAL

27 Agustus 2021

19:41 WIB

Banyak Panti Sosial Pasung Pasien ODGJ

Standar minimum pelayanan mutlak harus ada

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Leo Wisnu Susapto

Banyak Panti Sosial Pasung Pasien ODGJ
Banyak Panti Sosial Pasung Pasien ODGJ
Ilustrasi perawatan ODGJ. ANTARA

JAKARTA - Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti mengungkapkan, masih ada panti sosial di daerah yang masih menerapkan praktik pemasungan untuk menangani pasiennya.

Bahkan berdasarkan pengamatan dan laporan yang ia terima, ada banyak ODGJ yang dirawat di panti sosial di pasung ataupun dirantai, meskipun sudah dimasukkan dalam ruangan tertutup. 

“Lebih mirisnya lagi pelaku pemasungan adalah petugas di panti yang seharusnya merawat ODGJ hingga pulih kembali,” urai Yeni dalam webinar berjudul ‘Penyandang Disabilitas Mental di Panti-Panti Sosial Berhak Merdeka’, pada Jumat (27/8).

Padahal panti sosial merupakan pusat layanan yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas khusus bagi ODGJ. Namun pada kenyataanya, banyak panti sosial khusus bagi ODGJ yang menjadi tempat pembuangan, pengisolasian, dan pengurungan bagi penyandang disabilitas mental.

“Masih terjadi perampasan kebasan, penahanan sewenang-wenang, dan perlakuan kejam yang tidak manusiawi,” ungkap Yeni.

Dia mengatakan, hingga saat ini tidak ada perlindungan yang memadai, serta mekanisme pengaduan bagi ODGJ yang mengalami pemasungan. Bahkan bagi perempuan yang mengalami kekerasan seksual saat berada di panti sosial tidak berani melaporkan karena takut mendapatkan hukuman atau penyiksaan lain.

Hal ini diperparah dengan kondisi panti sosial yang bersifat tertutup. Menyulitkan upaya pengawasan dan pengaduan atas praktik-praktik kekerasan yang terjadi. 

Saat dirinya bersama dengan Komnas Ham mencoba membongkar praktik kekerasan yang terjadi di panti sosial, pihak panti dengan tegas menolak kedatangan mereka.

“Apa yang terjadi pada mereka, terjadi di balik pintu yang tertutup tanda ada intervensi dari pihak manapun,” kata Yeni.

Berkaitan dengan masalah-masalah tersebut, Yeni merekomendasikan beberapa hal kepada Kementerian Sosial. Untuk jangka pendek, Kemensos menerbitkan standar minimum pelayanan kepada penghuni panti sosial. Standar itu harus bisa menjamin perlindungan hak-hak dari pasien ODGJ sebagai manusia tanpa ada diskriminasi dan kekerasan.

Selanjutnya, ia menyarankan agar setiap panti rehabilitasi, memiliki standar akreditasi panti. Jika panti tersebut tidak memenuhi standar akreditasi yang sudah ditentukan, panti sosial tersebut bisa ditutup sementara atau ditutup permanen.

Bagian terpenting, meminta pengelola panti sosial menjadi institusi rehabilitasi terbuka. Sehingga memudahkan pengawasan, serta melarang adanya penahanan sewenang-wenang di dalam panti.

“Panti sosial merupakan kewenangan pemerintah daerah, tetapi pemerintah pusat harus turut andil memberikan perlindungan pasien ODGJ,” tegas Yeni.

Terakhir, Yeni menyarankan agar pemerintah melakukan deinstitusionalisasi, dengan mendekatkan pasien ODGJ dengan masyarakat untuk mempercepat proses penyembuhan mereka. Hal ini dapat dilakukan dengan mengganti panti- panti sosial dengan layanan yang tidak terisolasi. Terlebih dengan tinggal terisolasi akan memperburuk kondisi kejiwaan pasien ODGJ.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar