c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

10 Agustus 2021

20:26 WIB

Test Input with Froala

Test Input with Froala

Penulis: Gisesya Ranggawari,Wandha Nur Hidayat,Herry Supriyatna,

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>
<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>

Test Input with Froala

JAKARTA – Usia Nicke, perempuan yang tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat, tak lagi muda. Saban hari, hampir delapan jam dihabiskannya menonton televisi. Tayangan sinetron dari salah satu televisi swasta, menjadi salah satu ‘menu wajib’ keseharian.

Siaran televisi masih menjadi sarana hiburan utama sehari-hari bagi perempuan usia 63 tahun ini. Meski, kadang dia tergoda mencoba juga melihat hiburan audio visual melalui smartphone.

Meski menonton televisi mengisi rutinitasnya, dia mengaku belum pernah dengar apa pun tentang penghentian siaran analog atau analog switch off (ASO). Pemerintah menjadwalkan ASO dimulai pada 17 Agustus tahun ini, dan kemudian diundur jadwalnya. Dia terkaget mengetahui adanya kabar ASO ini.

“Jadi, nanti enggak bisa nonton televisi lagi, atau bagaimana? Saya belum pernah dengar tentang itu sih,” ungkap Nicke kepada Validnews, Sabtu (7/8).

Kebijakan ASO mengharuskan semua tayangan televisi bermigrasi ke siaran digital. Televisi milik Nicke tak akan mampu menangkap siaran digital meski sudah berlayar datar. Butuh perangkat khusus, disebut set top box (STB) agar tetap bisa menonton sinetron favoritnya.

STB atau kerap dikenal juga dengan dekoder adalah sesuatu yang asing bagi Nicke dan banyak lainnya. Kebanyakan, mereka tak tahu pula cara mendapat dan memakai alat tersebut.

“Dengar saja belum pernah. Harus beli di mana dan harganya berapa juga enggak tahu,” imbuh dia.

Rachmat Hidajat, warga sebuah desa di Jombang, Jawa Timur sama tak mengertinya dengan Nicke soal ASO. Laki-laki berusia 47 tahun ini memiliki tiga unit televisi di rumahnya. Dia mengaku tidak tahu secuil pun informasi mengenai spesifikasi televisi yang bisa menangkap siaran digital.

Rachmat juga tak tahu, apakah satu STB bisa digunakan tiga televisi sekaligus. Dia juga tak yakin apakah televisi miliknya mumpuni untuk menangkap siaran digital.

“Mendengar (STB) saja baru kali ini,” ucap Rachmat kepada Validnews, Jumat (6/8).

Rachmat mengaku kaget akan dampak digitalisasi televisi ini. Dia berpikir, penyesuaian dengan alat tambahan hanya diperlukan untuk tv berlangganan. Di logikanya jika pemerintah mewajibkan ada STB, setidaknya ada pemberian cuma-cuma kepada warga, minim satu alat untuk satu rumah tangga.

Di pasaran, STB sudah banyak yang memperdagangkan. Berdasarkan pengamatan Validnews, harga STB di toko-toko daring (marketplace) saat ini berkisar dari yang termurah Rp195 ribu hingga di atas Rp375 ribu per unit. 


Rumah Tangga Miskin
 
Apakah semua pemilik tv non digital harus membeli STB?   Direktur Pengembangan Pita Lebar Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Marvels Situmorang, mengatakan pemerintah akan menyediakan STB dalam program ASO.  PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran mengaturnya.

Namun, penyediaan STB tersebut hanya terbatas pada rumah tangga miskin sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 85 ayat 1 PP 46 Tahun 2021. Penyediaan oleh pemerintah pun sifatnya hanya dukungan, sebab penyedia utama berasal dari komitmen penyelenggara multiplexing (MUX).

“Kalau kurang, dari pemerintah,” kata Marvels kepada Validnews, Minggu (8/8).

Jumlah STB yang disiapkan untuk warga miskin berjumlah 6–7 juta unit. Jumlah itu dihitung dari jumlah penduduk miskin sekitar 27,5 juta jiwa per Maret 2021, berdasarkan data BPS. Setiap keluarga diasumsikan terdiri dari empat anggota, sehingga ada sekitar 6-7 juta rumah tangga miskin.

Marvels menegaskan, jumlah itu hanya agregat sementara dari data BPS. Belum ada data akhir jumlah STB yang akan disalurkan. Kemenkominfo masih menunggu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos sebagai data primer untuk pemetaan.

Pemerintah menilai DTKS sebagai data paling relevan karena memiliki puluhan atribut terkait status kesejahteraan sosial warga. Salah satunya ialah kepemilikan televisi. STB tidak akan diberikan kepada warga yang tak punya televisi meskipun ia terkategori miskin.

“Kalau selama ini dia menerima siaran televisi pakai parabola, dikasih STB juga tidak berguna. Kalau dia menerima pakai antena biasa, itu baru kalau ASO akan terganggu, tadinya bisa menerima siaran jadi tidak bisa. Jadi dia harus dikasih STB,” urai Marvels.

Belum dapat dipastikan kapan Kemensos menyerahkan DTKS kepada Kemenkominfo. Padahal Tahap I ASO sejatinya akan dimulai sepekan lagi, jika sesuai jadwal. Setelah diserahkan, jutaan data ini pun harus diolah dulu oleh Kemenkominfo. Tentu bakal makan waktu lagi.

Menurut dia, Kemensos saat ini masih terus berupaya memperbaiki DTKS.   Selama ini memang DTKS, yang juga menjadi data penyaluran bantuan sosial, kerapkali disoroti bermasalah. Apalagi ada pertambahan penduduk miskin akibat pandemi covid-19.

Tidak adanya kepastian waktu penyerahan DTKS itu, lanjut Marvels, membuat Kemenkominfo akhirnya mengumpulkan data langsung dari dinas sosial (dinsos). Pihaknya menghubungi langsung dinsos 15 kabupaten/kota yang menjadi wilayah sasaran Tahap I ASO.

“Perlu usaha besar juga menghubungi satu demi satu dinsos. Padahal kalau kami dapat dari Kemensos itu langsung dapat secara nasional, bisa dipetakan perencanaan distribusi STB dengan baik. Tapi tidak dapat-dapat datanya. Itu salah satu kendala kami untuk merencanakan,” imbuh dia.

Disebutkan, data sementara mencatatkan ada 90.695 STB yang akan dibagikan di Tahap I. Terdiri dari 17.046 di wilayah siaran Aceh-1, 14.544 di Banten-1, 29.368 di Kalimantan Timur-1, 6.818 di Kalimantan Utara-1, 4.646 di Kalimantan Utara-2, dan 18.273 di wilayah siaran Kepulauan Riau.

Pihak yang membagikan STB adalah penyelenggara MUX di tiap wilayah dan tahapan ASO. Rencananya, STB akan dibagikan langsung penyelenggara MUX usai data penerima diberikan pemerintah. Adapun penyelenggara MUX di wilayah layanan Tahap I, yaitu TVRI, RCTI, SCTV, Indosiar, Trans7, Trans TV, BSTV, GTV, MetroTV, dan tvOne.

Kemenkominfo bertugas mengawasi pelaksanaan distribusi, seperti diatur di Pasal 85 ayat 5 dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Masih terus dimatangkan (mekanisme) pembagiannya. Tetapi yang pasti mungkin lihat situasi di masing-masing daerah. Khususnya situasi PPKM ini. Kalau tidak memungkinkan dibagi di satu tempat, terpaksa harus door to door supaya tidak ada kerumunan,” ujar Marvels.

Eksekusi terhadap pembagian STB, diterangkan Ketua Umum Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Syafril Nasution. Dia mengatakan, semua anggota ATVSI yang menjadi penyelenggara MUX di Tahap I ASO masih menunggu arahan Kemenkominfo. Dia mengaku belum tahu persis waktu dan cara tepatnya pembagian STB.

Meski sudah menjadi komitmen para pemenang MUX saat tender, dia menilai pengadaan STB untuk rumah tangga miskin sebetulnya memberatkan lembaga penyiaran swasta (LPS). Tidak lain karena mereka harus mengeluarkan biaya yang dianggap cukup besar untuk pengadaan ini.

“Tetapi ini juga bagian dari kewajiban yang harus kami penuhi pada September lalu. Tender itu kan ada syaratnya, ada kriterianya, bagaimana harganya, proposalnya, infrastrukturnya, bagaimana juga mengenai STB yang harus disediakan,” ucapnya kepada Validnews, Jumat (6/8).

Terlebih lagi, ada kerugian infrastruktur yang akhirnya tidak bisa dipakai di wilayah-wilayah di mana LPS tidak menang tender MUX. Mereka malah berharap Kemenkominfo akan memberi tambahan kuota MUX di setiap wilayah agar infrastruktur yang sudah ada dapat kembali digunakan.

Selain itu, dia juga berharap ada kemungkinan mekanisme pengadaan STB untuk warga miskin berlaku sebaliknya. Yaitu penyedia utamanya adalah pemerintah, sedangkan LPS pemenang MUX menyediakan pengadaan kekurangannya saja.

Syafril menyatakan semua anggota ATVSI siap bermigrasi ke siaran digital walaupun pembagian STB belum dimulai. Bahkan, beberapa di antaranya telah melakukan simulcast atau siaran dengan dua teknologi sekaligus—analog dan digital—sejak Desember tahun lalu.

“Kami sudah diberitahu sejak awal tahun ini oleh Kemenkominfo bahwa akan ada ASO untuk Tahap I pada 17 Agustus. Kami juga diberitahu wilayah mana saja. Jadi harus siap karena kami juga butuh pemirsa. Supaya kami tidak kehilangan pemirsa, ya kami siapkan,” urainya.

Kesiapan Masyarakat
 
Yang tak kalah mendesak, menurutnya adalah kesiapan masyarakat. Ketika masyarakat belum sepenuhnya siap, maka LPS berisiko tak mendulang jumlah penonton yang sama banyak seperti di siaran analog. Jadi ada sekian juta jangkauan penonton yang dipertaruhkan.

Menilik untung-rugi ini, Asosiasi menilai sosialisasi yang lebih masif mengenai ASO kepada masyarakat perlu terus dilakukan. Adanya penjadwalan ulang pelaksanaan Tahap I, dinilai harus benar dimanfaatkan untuk hal itu.

Dia meyakini target ASO selesai pada 2 November 2022 dapat tercapai. Setidaknya dari sisi migrasi ke siaran digitalnya.  Bagaimanapun juga, target tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.

“Harus jalan karena itu amanat undang-undang, tidak bisa tidak. Tinggal nanti bagaimana menyiasatinya. Umpamanya mungkin tidak bisa 100% dulu. Misalnya, pada saat itu (2 November 2022), tetap ASO 100%, tetapi pembagian STB mungkin bertahap,” ucap dia.

Sosialisasi ini memang menjadi pelik. Berdasarkan hasil survei pusat kajian Visi Teliti Saksama pada 21–27 Juli, ada 51,69% responden yang menyatakan tidak tahu dampak dari pemberlakuan ASO. Temuan ini linear dengan masih adanya 54,91% responden yang tidak mengetahui rencana pemerintah melaksanakan ASO.

Selanjutnya mayoritas responden yaitu 56,20% menyatakan tidak mengetahui apa yang harus dilakukan untuk menghadapi ASO. Kemudian sebanyak 42,51% responden mengaku belum tahu kepanjangan dari STB.

Hasil survei Kemenkominfo sendiri menyatakan 67,38% masyarakat tidak tahu ada siaran televisi digital. Temuan dipaparkan di acara 'Talkshow Killer Content dalam Rangka Mendorong Percepatan Masyarakat Pindah ke Siaran TV Digital' pada Kamis lalu (5/8).

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Mohamad Reza mengamini, sosialisasi penting. Dan, selayaknya juga dioptimalkan melalui tayangan televisi milik lembaga penyiaran dibutuhkan. Sebab, sasaran pelaksanaan ASO adalah warga yang saat ini masih menikmati siaran analog.

KPI Pusat dan KPI Daerah telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada lembaga penyiaran, berisi permintaan untuk meningkatkan sosialisasi ASO. Termasuk permintaan kepada lembaga penyiaran-lembaga penyiaran lokal di daerah-daerah.

“Mereka sudah membuat banyak iklan layanan masyarakat, juga melalui penyampaian langsung oleh host tentang migrasi ini. Kami juga sudah meminta KPI Daerah berkoordinasi dengan stakeholders pemda untuk lima daerah Tahap I ASO,” ujarnya kepada Validnews, Minggu (8/8).

Dia berpendapat, masyarakat perlu memahami bahwa hanya ada dua teknologi untuk bisa mengakses siaran digital. Pertama, menggunakan STB. Kedua, yang berbiaya lebih mahal, menggunakan televisi yang sudah bisa menangkap siaran digital.

Data Kemenkominfo menyebut masih ada sekitar 40 juta unit televisi di Indonesia yang hanya bisa menangkap siaran analog. Reza berharap masyarakat sudah memiliki dan dapat memakai STB sebelum ASO dimulai, baik STB dari pemberian pemerintah maupun dibeli sendiri.

“Seharusnya begitu. Agar begitu pindah (ke siaran digital), mereka sudah bukan cuma sudah menerima, tetapi sudah memasang, sudah paham bagaimana pemanfaatan STB itu,” ucapnya.

Hal sama dikemukakan kalangan dewan. Wakil Ketua Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari, meminta pemerintah memanfaatkan waktu penundaan Tahap I ASO untuk sosialisasi yang lebih gencar lagi. Tidak hanya melalui iklan layanan masyarakat di siaran televisi, tetapi juga melalui iklan-iklan di pinggir jalan.

Masyarakat, terlebih di daerah dan perdesaan, dikatakan belum banyak yang mengetahui rencananya penghentian siaran televisi analog. Selama televisi mereka masih bisa menyala, selama itu pula ASO dipandang tidak punya dampak konkret pada mereka.

“Masyarakat belum banyak tahu, masyarakat daerah belum tahu. Sebagian ya memang ada yang tahu, tapi sebagian lainnya ya tidak pernah memikirkan soal ini, dan tidak ngeh. Baru sadar nanti pas sudah mati siarannya. mereka belum aware,” ujar dia kepada Validnews, Jumat (6/8).

Tak Mendesak
 
Namun, Manajer Penelitian Remotivi, Muhamad Heychael, berpendapat digitalisasi siaran televisi pada dasarnya bukan kebutuhan mendesak bagi masyarakat. Memang ada tekanan dari International Telecommunication Union (ITU)—badan di bawah PBB—untuk segera melakukan ASO.

Alasan ITU, negara-negara tetangga negeri ini sudah digitalisasi penyiaran. Jika Indonesia masih tetap menggunakan analog, ada risiko frekuensinya akan bentrok karena siaran analog memakan banyak spektrum frekuensi. Akan tetapi, menurut Heychael, bukan ini tujuan utama pemerintah.

“Digitalisasi yang dilakukan itu justru memperkuat aspek konglomerasi media. Dalam konteks, prinsipnya digitalisasi itu efisiensi frekuensi gelombang elektromagnetik yang ada di udara,” urai Heychael kepada Validnews, Senin (9/8).

Dia menjelaskan, duduk perkaranya ialah digitalisasi penyiaran yang dilakukan pemerintah menggunakan model multi MUX. Ini membuat perusahaan-perusahaan penyiaran swasta akan menguasai jumlah frekuensi yang lebih besar.

Berbeda dengan model multi MUX, model single MUX berarti frekuensi sepenuhnya dikuasai negara. Jadi perusahaan swasta hanya meminjamnya.

“Digitalisasi itu satu channel bisa dibikin 12. Misalnya, stasiun televisi A sekarang meminjam empat frekuensi. Multi MUX itu artinya empat frekuensi dikali 12, itu akan dikelola stasiun televisi ini. Jangan lupa bahwa frekuensi bisa disewakan. Artinya, bisnis mereka akan lebih besar,” papar Heychael.

Digitalisasi penyiaran, seperti digitalisasi sektor lain, diakui tidak bisa dibendung. Tetapi alih-alih untuk kepentingan masyarakat, menurut Heychael, digitalisasi dengan model multi MUX hanya mendesak dan diperlukan bagi konglomerat perusahaan media penyiaran.

Salah satu keuntungan bagi masyarakat adalah gambar yang lebih bagus dan tidak ada 'semutnya'. Hal itu seperti yang ditawarkan pemerintah. Namun, menurut Remotivi kekurangan itu mampu dibereskan dengan solusi teknologi lain tanpa harus ASO. Misalnya, dengan kualitas antena yang lebih baik.

“Prinsipnya sebenarnya menguntungkan karena efisiensi frekuensi. Persoalannya, siapa yang menikmati keuntungan efisien frekuensi? Di situ poinnya. Bahwa digitalisasi tidak bisa dibendung, pasti harus ke sana. Cuma selalu masalahnya adalah siapa yang akan diuntungkan," tukas Heychael.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar