c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

28 Agustus 2021

11:10 WIB

Kemenag Segera Cairkan Insentif Guru Non-PNS

Anggaran yang disiapkan Rp647 miliar

Penulis: Oktarina Paramitha Sandy

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kemenag Segera Cairkan Insentif Guru Non-PNS
Kemenag Segera Cairkan Insentif Guru Non-PNS
Ilustrasi guru. ANTARAFOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

JAKARTA - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, sedang memroses pencairan intensif untuk guru madrasah non PNS.

Saat ini Kementerian Agama (Kemenag) sedang dalam tahap finalisai petunjuk teknis untuk pencairan insentif. Pencairan insentif untuk guru madrasah non PNS dijadwalkan mulai cair September 2021, sebesar Rp300 ribu per penerima.

"Kami alokasikan insentif untuk sekitar guru madrasah bukan PNS dengan anggaran mencapai Rp647 miliar," ungkap Yaqut dalam keterangan tertulis Sabtu (28/8).

Yaqut menjelaskan, insentif ini akan diberikan kepada guru bukan PNS pada Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Insentif ini diberikan dengan bertujuan memotivasi guru bukan PNS untuk lebih berkinerja dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan begitu diharapkan terjadi peningkatan kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah.

Dirjen Pendidikan Islam, M Ali Ramdhani menambahkan, insentif akan diberikan kepada guru yang memenuhi kriteria. Total kuota yang ada, telah dibagi secara proporsional berdasarkan jumlah guru setiap provinsi. Jawa Timur menjadi provinsi dengan kuota terbanyak, karena jumlah guru madrasah bukan PNS juga paling banyak.

"Tunjangan insentif bagi guru bukan PNS pada RA/Madrasah disalurkan kepada guru yang berhak menerimanya secara langsung ke rekening guru yang bersangkutan," kata Ali.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan, M Zain, menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriteria guru non PNS yang berhak mendapat insentif adalah, guru yang aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama). Juga belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.

Selain itu, penerima insentif juga harus berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah non PNS. Tidak menerima bantuan sejenis yang berasal dari DIPA Kemenag, belum masuk usia pensiun dan tidak melakukan rangkap jabatan.

"Terakhir, tunjangan insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh Simpatika. Ini akan dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar," tutup Zain.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar