26 Agustus 2021
14:20 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hari pertama penerapan ganjil genap di PPKM Level 3, masih banyak kendaraan yang melintas tak sesuai dengan tanggal.
Penerapan sistem ganjil genap pada kendaraan roda empat ini berlaku sejak 26 Agustus hingga 30 Agustus 2021. Aturan ini berlaku sejak pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"Seperti di Jl H Rasuna Said, masih banyak kendaraan berplat ganjil yang mencoba melintas padahal hari ini kan tanggal 26 adalah genap," kata Sambodo, kepada wartawan, Kamis (26/8).
Kebijakan ini diterapkan di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.
Sambodo, para pesepeda dilarang melintasi tiga ruas ganjil genap tersebut. Alasannya, polisi khawatir mereka menimbulkan kerumunan.
Karena penerapan ganjil genap untuk menekan mobilitas serta menekan angka kasus aktif covid-19 di DKI Jakarta.
"Ini memang kita sudah bisa melewati gelombang kedua Covid di Jakarta dengan cukup baik tapi kita tidak boleh lengah, kita tetap harus waspada," tambah Sambodo.
Sambodo mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terkait penyebaran virus corona. Apalagi, hingga saat ini, kurva penyebaran virus covid-19 gelombang dua itu mulai menurun. Dia takut, kerumunan bisa menyebabkan penyebaran virus corona gelombang ketiga.
“Karena itu kita harus tetap waspada. Eropa dan Amerika Serikat saja mengalami gelombang ketiga. Kita tidak mau itu terjadi lagi. Kita menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Itu kita hindari,” kata Sambodo.
TNI-Polri serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerjunkan sebanyak 300 personel untuk mengamankan penerapan sistem ganjil genap pada masa PPKM level 3.