c

Selamat

Jumat, 29 Maret 2024

NASIONAL

27 Agustus 2021

11:51 WIB

Penyidik Bareskrim Jemput Ustaz Yahya

Menista agama dalam ceramah yang diunggah YouTube

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Penyidik Bareskrim Jemput Ustaz Yahya
Penyidik Bareskrim Jemput Ustaz Yahya
Ilustrasi penhanan tersangka. Ist

JAKARTA – Markas Besar Polri mengimbau warga agar tak gaduh pasca penangkapan ustaz Muhammad Yahya Waloni (MYW). Yahya ditangkap polisi di kediamannya di Perumahan Permata Cibubur, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/8). Kini, Yahya telah berstatus sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigje) Rusdi Hartono meminta, agar masyarakat mempercayakan proses hukum Yahya kepada penyidik Bareskrim Polri. Rusdi memastikan, Polri profesional dan transparan melakukan proses hukum Yahya sesuai perundang-undangan.  

“Kami meminta masyarakat tidak gaduh. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” kata Rusdi, dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Jumat (27/8).

Tindakan hukum penyidik diawali dari laporan polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim, tertanggal 27 April 2021. Laporan itu disampaikan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021. Pelapor menilai unggahan Yahya karena menyebut Injil adalah fiktif.

"Melalui ceramah yang diunggah pada video di akun YouTube Tridatu," tambah Rusdi.

Terkait kasus ini, Yahya dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pasal ini menguraikan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Lalu, dia juga disangka dengan Pasal 156a KUHP. Pasal itu memuat ketentuan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar