c

Selamat

Kamis, 18 April 2024

NASIONAL

18 Agustus 2021

20:11 WIB

Test Input with Froala

Test Input with Froala

Penulis: Herry Supriyatna,Seruni Rara Jingga,Oktarina Paramitha Sandy,

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>
<p data-sider-select-id="71d42064-d3aa-4d64-b066-db7c79abe156"><em data-sider-select-id="964c42f8-fea0-4081-910f-30a1ed5e8e37"><strong><u>Test Input with Froala</u></strong></em></p>

Test Input with Froala

JAKARTA – Sebanyak 15 danau di Indonesia masuk radar pemerintah untuk diselamatkan. Kesemuanya dinilai sudah dalam kondisi kritis dan perlu segera diberikan perhatian khusus.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengandalkan kerja sama kementerian/lembaga (KL) untuk niat itu. Regulasinya tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional yang diberlakukan sejak  22 Juni 2021.

Perpres ini menghendaki K/L bekerja sama mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Sebaran belasan danau itu mulai dari Danau Toba (Sumatra Utara), Danau Singkarak dan Danau Maninjau (Sumatra Barat), Danau Kerinci (Jambi). Lalu, Danau Rawa Danau (Banten), Danau Rawa Pening (Jawa Tengah), Danau Batur (Bali), Danau Tondano (Sulawesi Utara), Danau Kaskade Mahakam yang terdiri dari Melintang, Semayang, dan Jempang (Kalimantan Timur), Danau Sentarum (Kalimantan Barat).

Kemudian Danau Limboto (Gorontalo), Danau Poso (Sulawesi Tengah), Danau Tempe dan Danau Matano (Sulawesi Selatan), dan Danau Sentani di Provinsi Papua.

Perpres menjelaskan, penetapan danau prioritas nasional dilakukan berdasarkan tiga kriteria. Pertama, adalah danau yang mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan daerah tangkapan air, kerusakan sempadan, kerusakan badan air, hingga pengurangan volume tampungan danau.

Kriteria kedua adalah danau yang mengalami pengurangan luas, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.

Danau yang diprioritaskan juga memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. Dan, dalam kriteria ketiga, tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor air dan/atau danau.

Rencana Lawas
 
Menilik keluarnya beleid itu, Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat (PKPD) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Sri Handayaningsih optimistis, kementerian dan lembaga yang terlibat bakal kompak bekerja mengembalikan fungsi danau.

"Dalam perpres ini, Presiden tegas memberi mandat agar semua berkomitmen melakukan aksi nyata, baik pemerintah ataupun non-pemerintahan," ujar Sri pada Validnews, Senin (16/8).

Melalui Perpres 60 Tahun 2021, kerja besar ini dikoordinir oleh dewan pengarah. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menjadi ketuanya, dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian duduk sebagai wakilnya.

Adapun ketua harian dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Lalu, anggotanya meliputi 15 kepala kementerian/lembaga pemerintahan.

Keluarnya peraturan ini punya cerita panjang yang mendasari.  Ada sejumlah pembahasan dan kesepakatan yang mendahului.

Sri menyebut, rencana penyelamatan danau melibatkan sejumlah K/L sudah diinisiasi sejak 2013. Kemudian, pada tahun 2016 digelar konferensi internasional di Bali. Konferensi itu menghasilkan nota kesepahaman bersama sembilan menteri.

Pada 2017, pemerintah mulai menginisiasi rencana penerbitan regulasi. Kemudian mulai tahun 2018 KLHK menyusun rencana pengelolaan danau terpadu. Dari rangkaian pembahasan, disimpulkan ada 15 danau prioritas pertama dan 15 danau prioritas kedua.

"Danau yang berada di lintas kabupaten, RTRW-nya (rencana tata ruang dan wilayah) yang tanda tangan gubernur. Kemudian yang berada di satu kabupaten saja, yang menandatangani bupati setempat," urai dia.

Pada 26 Maret 2019, sebelas menteri sepakat untuk menangani pemulihan 15 danau prioritas. Kesepakatan itu juga menguatkan kembali Gerakan Penyelamatan Danau (Germadan) yang diluncurkan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II di Semarang Tahun 2011.

Kata Sri, perpres juga menyinggung soal anggaran.  Daerah harus memasukkan hal ini dalam perencanaan daerah, dari mulai RTRW hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Serta, kegiatan itu dianggarkan pula dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) di tingkat pusat.

Kemudian, tiap K/L menganggarkan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing dalam hal penyelamatan danau. Di KLHK, kata Sri, penganggarannya menerapkan skema multiyears. Namun, dia enggan membocorkan besaran anggaran tersebut.

"Anggaran dialokasikan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah. Tapi memang masih relatif sedikit (anggarannya), saya tidak hafal," imbuh dia.

Sri mengamini, masing-masing danau punya masalah dan penanganan yang berbeda. Karenanya, selain komunikasi antar K/L, pakar dan pihak-pihak lain juga dilibatkan.   

Dia mencontohkan, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu danau purba. "Dengan demikian, maka yang paling pas yakni diarahkan ke konsep geopark," jelas Sri.

Target
 
Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Jarot Widyoko menjelaskan pula, target penyelamatan 15 danau rampung pada 2024. Namun, dari perpres, hanya diatur dalam Pasal 6 ayat 2, strategi penyelamatan danau prioritas nasional disusun untuk masing-masing danau prioritas nasional dan ditetapkan untuk periode empat tahun.

Pasal 20 Perpres 60 Tahun 2021 tertulis, pada saat perpres ini mulai berlaku, kegiatan penyelamatan 15 danau yang telah dilakukan sebelum peraturan harus disesuaikan dengan ketentuan perpres ini paling lama enam bulan sejak mulai berlaku.

Jarot menambahkan, Kementerian PUPR sebelumnya sudah banyak melakukan penanganan sejumlah danau kritis di Tanah Air sebelum perpres lahir. Yakni, sejak 2016, revitalisasi secara bertahap pada 15 danau kritis. Acuan revitalisasi berdasarkan Konferensi Nasional Danau Indonesia (KNDI) di Denpasar, Bali pada 13 Agustus 2009 silam.

Revitalisasi danau bertujuan untuk mengembalikan fungsi alami danau sebagai tampungan air melalui pengerukan sedimen, pembersihan gulma air/eceng gondok, pembuatan tanggul, termasuk penataan di kawasan daerah aliran sungai.

Kini, Ditjen SDA sedang melakukan inventarisasi danau-danau yang sebelumnya pernah ditangani. Inventarisasi dilakukan sembari menunggu penanggung jawab daerah tangkapan air.

"Kalau PUPR malah kewenangannya kecil, kan hanya berbicara soal infrastruktur. Tapi intinya semua K/L terkait. Dari sisi infrastruktur, kami mulai inventarisasi apanyang sudah dilakukan di danau prioritas ini," jelas dia.

Optimisme juga dikemukakan Profesor Riset Bidang Limnologi (LIPI) Gadis Sri Haryani. Dia mengapreasi adanya payung hukum untuk melakukan langkah penyelamatan danau. 

Perpres ini, menurut dia, sekaligus memperjelas dan menguatkan pengakuan negara akan ekosistem danau di Indonesia merupakan kekayaan alam yang tidak boleh diabaikan. LIPI, kata Gadis, sudah sejak lama terlibat dalam penelitian danau di Indonesia.

Menurut dia, penyelamatan danau merupakan aktivitas yang harus dilakukan secara terus-menerus. Upaya it harus terus dimonitor dan dilakukan evaluasi. Karena alam memiliki sifat yang dinamis.

"Saya yakin rencana penyelamatan danau bisa tercapai kalau semua pihak beracuan pada perpres," tegas dia.

Belenggu Ego Sektoral
 
Menurut Gadis, seharusnya payung hukum untuk penyelamatan ekosistem danau sudah ada sejak lama. Diakuinya, kerja sama antar instansi soal penyelamatan danau sudah sejak lama digaungkan dan diamanatkan.

Namun, pada praktiknya sulit dilakukan mengingat instansi terkait mempunyai tugas dan fungsi masing-masing. Ego sektoral, sayangnya kerap muncul.

Terhadap tenggat waktu,  Gadis menilai, target empat tahun untuk mengatasi kerusakan danau sudah cukup untuk pelaksanaan kegiatan dengan baik. Namun, dia mensyaratkan bahwa semua kegiatan dilakukan secara bersama-sama dan saling melengkapi antar K/L.


Katanya, setiap tahun, danau yang menjadi prioritas penyelamatan harus dimonitoring dan dievaluasi. Agar dalam tahun berikutnya bisa diperbaiki dan disempurnakan guna mencapai target.

Menyoal upaya ini,  Manajer Kajian dan Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Utara, Putra Saptian Pratama mengaku belum melakukan kajian mendalam terkait dengan Perpres 60 Tahun 2021. Dia berharap, penyelamatan ini juga ujungnya dapat memberikan kesejahteraan secara berlanjut bagi masyarakat di sekitar danau.

Karenanya, Walhi menyerukan agar pemerintah membuka peluang secara partisipatif untuk melibatkan seluruh komponen masyarakat. Khususnya, yang ada di kawasan sekitar danau.

“Publik harus diajak serta dalam pemeliharaan lingkungan sekitar danau, terlebih mereka tinggal dan hidup di sekitar danau,” kata Putra.

Dia menyarankan agar pemerintah tidak hanya memprioritaskan 15 danau saja. "Danau-danau lain yang ada di Indonesia juga harus diperhatikan atau diselamatkan," tukas dia.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar