c

Selamat

Jumat, 26 April 2024

NASIONAL

26 Agustus 2021

19:23 WIB

Revisi UU Untuk Sempurnakan Proses Pemilu

Revisi UU Pemilu dikeluarkan dari prolegnas prioritas 2021

Penulis: Gisesya Ranggawari

Editor: Leo Wisnu Susapto

Revisi UU Untuk Sempurnakan Proses Pemilu
Revisi UU Untuk Sempurnakan Proses Pemilu
Ruang rapat paripurna DPR. ANTARAFOTO/Galih Pradipta

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu) diperlukan untuk menyempurnakan proses dan tahapan pemilu. Selain itu, untuk mengurangi pelanggaran pemilu yang masih terjadi selama ini.

"Di luar masa pandemi banyak pelanggaran pemilu. Baik secara etis, administratif, dan pidana. Namun di masa covid-19, jenis pelanggaran bertambah karena ada penerapan protokol kesehatan," ujar Doli dalam peluncuran buku ‘Evaluatif Penanganan Pelanggaran Pilkada Serentak 2020’ di kanal YouTube Bawaslu, Kamis (26/8).

Meski demikian, rencana Revisi UU Pemilu ini masih belum dimulai dan dibahas di Komisi II DPR. Namun, menurutnya bukan berarti Revisi UU Pemilu tidak penting karena Revisi UU Pemilu bisa mengubah regulasi semakin baik lagi ke depannya.

"Memang niat kita untuk merevisi UU Pemilu kita tunda dulu, simpan dulu. Tapi ini penting agar pemilu kita semakin baik, perubahan regulasi itu penting," ucap Doli.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, Komisi II DPR masih perlu melakukan kajian mendalam agar ada penguatan sisi hukum, seperti dari Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan stakeholder terkait.

Dari sisi pemerintah, Komisi II juga akan berkoordinasi dengan pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kehadiran institusi yang bisa menjawab permasalahan.

"Harus ada pendidikan politik, pemahaman bagaimana kita terlibat Pemilu yang bersih, berwibawa berkurang pelanggaran administrasi dan pidana," imbuh dia.

Selama ini, lanjut dia, pihaknya menemukan beberapa peristiwa pelanggaran pemilu yang disebabkan pada salahnya penafsiran akan regulasi UU Pemilu. Misalnya, kewenangan antara institusi penyelenggara pemilu yang masih saling tumpang tindih.

Doli menyarankan agar ada sistem koordinasi antara penegakan hukum, pengawasan, dan penyelenggaraan. Menurut dia, pelanggaran pada saat pemilu harus semakin dikurangi.

"Jangan ada tumpeng tindih yang dapat menyebabkan masalah baru di lapangan. Karena penyelesaian sengketa terhadap pemilu belum bisa kita pastikan," tutur Doli.

Status Revisi UU Pemilu saat ini sudah resmi dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. DPR bersama pemerintah sepakat menganggap Revisi UU Pemilu tidak memiliki urgensi yang kuat dibahas saat ini.

Revisi UU Pemilu digantikan oleh RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang menjadi usulan pemerintah. Sehingga, jumlah Prolegnas Prioritas 2021 secara total adalah 33 RUU.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar