c

Selamat

Jumat, 19 April 2024

NASIONAL

27 Agustus 2021

18:56 WIB

Sudah Terdakwa, Wali Kota Tanjung Balai Jadi Tersangka KPK

M Syahrial didakwa suap penyidik KPK. Kini disangka terima suap pengisian jabatan

Editor: Leo Wisnu Susapto

Sudah Terdakwa, Wali Kota Tanjung Balai Jadi Tersangka KPK
Sudah Terdakwa, Wali Kota Tanjung Balai Jadi Tersangka KPK
M Syahrial dengan rompi tahanan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021, MSA (M Syahrial) sebagai tersangka suap lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai tahun 2019.

"Selain MSA, kita juga telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai YM (Yusmada) sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers yang disaksikan secara daring, Jumat (27/8).

Karyoto menjelaskan konstruksi perkara. Pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Kota Tanjungbalai. 

Dalam surat perintah tersebut, Yusmada, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, sebagai salah satu peserta seleksi. 

Pada Juli 2019, bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu Sajali Lubis, teman sekaligus orang kepercayaan Syahrial. 

Yusmada diduga berinisiatif memberikan uang sejumlah Rp200 juta pada Syahrial. Sajali lalu menelepon Syahrial dan menyepakati rencana itu. 

September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai, yakni M Syahrial. 

Setelah terpilih, Sajali Lubis atas perintah Syahrial menagih uang yang dijanjikan. Yusmada sdah menyiapkan dan menarik unai Rp200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan kemudian dititipkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.

Penyidik, lanjut Karyoto telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita Rp100 juta. Kemudian, menahan Yusmada mulai 27 Agustus 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK. 

Semenatara Syahrial sudah ditahan sebagai terdakwa pemberi suap dan kini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Syahrial didakwa menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar